top of page
  • Bahar

PANDEMI COVID-19 DAN PENENTUAN KEADAAN KAHAR DALAM KONTRAK



ABSTRAK

Sejak kehadirannya pada awal tahun 2020, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pandemi COVID-19 serta berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan COVID-19 seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memberikan hambatan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya secara maksimal atau bahkan sama sekali tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya dan hal tersebut berdampak kepada kemampuan pemenuhan prestasi dalam kontrak. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan analisa dan studi komparasi yang kami lakukan, COVID-19 tidak dapat secara serta merta ditentukan sebagai keadaan kahar untuk kemudian dapat digunakan sebagai alasan tidak terpenuhinya suatu prestasi pada kontrak. Untuk menentukan COVID-19 sebagai keadaan kahar, perlu dilakukan analisa terhadap klausul keadaan kahar dalam kontrak oleh para pihak serta relaksasi dan fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: keadaan kahar, kontrak, prestasi, COVID-19

ABSTRACT

Since its occurrence in early 2020, the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pandemic has been giving significant impact on the world economy, including Indonesia. The COVID-19 pandemic and various government policies related to COVID-19 such as the application of Large Scale Social Restrictions (PSBB) have provided obstacles for business players to carry out their business activities, hence they cannot carry out their business activities optimally or worse, they become unable to carry out business activities at all which leads to their inability to perform obligations as stipulated under the contract. In connection with that, we conducted analysis and comparative analysis where it is concluded that COVID-19 cannot be immediately determined as a force majeure event and can then be used as a reason for not fulfilling obligations as stipulated under the contract. To determine whether COVID-19 can be classified as a force majeure event, it is necessary to analyze the force majeure clause in the contract by the parties as well as to relaxation and flexibility provided by the government through various laws and regulations.

Keywords: force majeure, contract, obligation, COVID-19

I. Pendahuluan

Selama paruh waktu pertama tahun 2020 Wabah COVID-19 merupakan wabah penyakit global yang mempengaruhi kondisi kesehatan dan perekonomian masyarakat dunia. Secara global, World Health Organizations (WHO) telah mencatat sebanyak 14.765.256 kasus COVID-19 dan 612.054 kematian yang disebabkan oleh COVID-19 per tanggal 22 Juli 2020.[3] Di Indonesia sendiri, Pemerintah Indonesia mencatat telah terdapat 91.751 kasus COVID-19 dan 4.459 kematian yang disebabkan oleh COVID-19,[4] dimana Indonesia pada saat ini merupakan negara dengan peringkat ke-24 dunia atas kasus COVID-19 terbanyak dan belum ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa akan terjadi penurunan terhadap angka tersebut.[5]

Hingga saat ini, Pemerintah masih berjuang untuk mengatasi pandemi COVID-19 dengan menerbitkan berbagai peraturan yang terkait kesehatan, keuangan, perbankan, dan perekonomian. Diawali pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Kepres 11/2020), dalam keputusan presiden tersebut COVID-19 ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[6] Tidak lama setelah penerbitan Kepres 11/2020, pada tanggal 13 April 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional yang menetapkan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (Kepres 12/2020).[7]

Dalam perjalanan penanganan pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menerbitkan peraturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Permenkes 9/2020) yang kemudian diikuti dengan penerbitan peraturan-peraturan turunannya termasuk penetapan PSBB pada beberapa wilayah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo. PSBB dan pembatasan sosial secara umum mengakibatkan terbatasnya kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Sebagai contoh di DKI Jakarta dan Jawa Barat, ketentuan penerapan PSBB juga mencakup pembatasan aktivitas luar rumah yang meliputi pelaksanaan aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.[8]

Peraturan pelaksanaan PSBB di berbagai wilayah mencakup pembatasan aktivitas bekerja di tempat bekerja dan pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, yang tentunya menghambat pelaksanaan kegiatan usaha dari pelaku-pelaku usaha di Indonesia. Lebih lanjut, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% (dua koma sembilan puluh tujuh persen), jauh dari proyeksi pasar yang memperkirakan tumbuh sekitar 4% (empat persen).[9] Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa di kuartal kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada pada angka -3,5% (minus tiga koma lima persen) hingga -4,3% (minus empat koma tiga persen).[10] Hal ini menunjukkan bahwa selain berdampak pada kesehatan masyarakat, pandemi COVID-19 juga berdampak pada perekonomian dan kelangsungan usaha di Indonesia. Dengan adanya PSBB, banyak pelaku usaha yang tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya secara maksimal atau bahkan sama sekali tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya, yang juga dapat menghambat dalam menjalankan kewajiban atau prestasinya.

Pertanyaan penting timbul apakah pandemi COVID-19 dapat dijadikan sebagai alasan keadaan kahar bagi debitur yang gagal melaksanakan prestasinya. Dalam tulisan ini, akan dibahas juga mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan kahar dan apakah pandemi COVID-19 ini dapat digolongkan sebagai keadaan kahar sehingga hal tersebut dapat digunakan oleh debitur sebagai landasan untuk tidak melaksanakan prestasinya berdasarkan kontrak.

II. Keadaan Kahar dan Pandemi Covid-19 : Tinjauan Yuridis dan Kajian Perbandingan

A. Definisi dan Ruang Lingkup Keadaan Kahar Berdasarkan Hukum Indonesia

Peraturan utama yang mengatur ketentuan mengenai keadaan kahar yaitu Pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya[11] dan Pasal 1245 KUHPerdata yang berbunyi “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.[12]

Terkait dengan penjelasan di atas, baik Pasal 1244 KUHPerdata maupun Pasal 1245 KUHPerdata tidak mengatur mengenai definisi dari keadaan kahar. Namun demikian, pasal-pasal tersebut dapat dijadikan dasar referensi atas unsur-unsur keadaan kahar, yaitu: (i) adanya kejadian yang tidak terduga; (ii) adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan; (iii) ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur; dan (iv) ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risikonya kepada debitur. Namun demikian, ketentuan mengenai ruang lingkup keadaan kahar secara umum tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Walaupun KUHPerdata tidak mengatur secara khusus definisi keadaan kahar, terdapat beberapa pengaturan mengenai definisi dan ruang lingkup keadaan kahar pada sektor tertentu. Sebagai contoh, dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) mendefinisikan keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.[13] Pada sektor konstruksi, definisi keadaan kahar merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017) sebagai kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.[14] Selain definisi, UU 2/1017 juga mengatur cakupan keadaan kahar yang terdiri dari keadaan kahar yang bersifat mutlak atau absolut (para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya) dan keadaan kahar yang bersifat relatif (para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan sebagian hak dan kewajibannya).[15] Selain kedua bidang di atas, keadaan kahar juga diatur dalam bidang jasa keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK 18/2017) mengatur secara rinci cakupan dari keadaan kahar yang meliputi kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata, sabotase serta bencana alam seperti banjir dan gempa bumi yang mengganggu kegiatan operasional pelapor, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.[16]

Selain dari definisi dan ruang lingkup keadaan kahar, pengaturan mengenai dampak keadaan kahar juga sangat penting. Sama seperti definisi dan ruang lingkup keadaan kahar yang tidak diatur dalam KUHPerdata, penentuan dampak keadaan kahar juga ditemukan pada peraturan sektoral. Sebagai contoh dalam bidang pengadaan barang dan jasa, Perpres 16/2018 mengatur bahwa keadaan kahar dapat berdampak pada penghentian pelaksanaan kontrak atau perpanjangan waktu penyelesaian kontrak yang dapat melewati tahun anggaran.[17] Perpres 16/2018 juga mengatur ketentuan lanjutan bahwa tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar diatur dalam kontrak oleh para pihak.[18] Dalam bidang jasa keuangan, dampak keadaan kahar diatur dalam Pasal 23 Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, dimana keadaan kahar dimasukkan dalam salah satu kondisi pengakhiran kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.[19]

Mengingat definisi, ruang lingkup, dan dampak keadaan kahar tidak diatur rinci dalam peraturan umum, dan uraian lebih rinci terdapat pada peraturan-peraturan sektoral, muncul pertanyaan apakah penentuan keadaan kahar dalam konteks umum dapat merujuk pada peraturan sektoral. Sebagaimana dijelaskan di atas, ditemukan benang merah pada peraturan-peraturan umum dan lintas sektor, sehingga definisi, ruang lingkup, dan dampak keadaan kahar dapat ditentukan secara umum dan tidak terbatas pada sektor tertentu.

Pada praktiknya metode interpretasi yang menekankan pada tujuan (tautologis) atas suatu permasalahan yang bersifat umum kerap dilakukan dalam hal peraturan rujukan yang bersifat umum tidak mengatur mengenai hal tersebut, terlebih jika peraturan-peraturan sektoral juga memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum.[20] Praktik tersebut sesuai dengan metoda interpretasi hukum secara sistematis, dimana interpretasi terhadap satu isu dilakukan dengan menghubungkan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya dan menempatkan peraturan-peraturan tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.[21] Dalam kaitan ini, dapat dimengerti bahwa peraturan-peraturan sektoral sebagaimana disampaikan di atas bersifat komplementer terhadap Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata serta dapat digunakan oleh para pihak sebagai dasar untuk menentukan apakah keadaan kahar telah terjadi dan bagaimana dampaknya.

Terkait dengan teori mengenai keadaan kahar, Subekti menuturkan bahwa keadaan kahar merupakan pembelaan debitur untuk menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Lebih lanjut, beliau juga mengemukakan bahwa keadaan kahar merupakan salah satu alasan yang membebaskan debitur untuk membayar ganti rugi atas wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditor.[22] Definisi mengenai keadaan kahar tersebut sejalan dengan pandangan Abdulkadir Muhammad bahwa keadaan kahar adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.[23] Keadaan kahar juga dapat merujuk pada definisi sebagai keadaan yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan/peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditor karena keadaan debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.[24]

Untuk mengetahui unsur-unsur keadaan kahar di Indonesia, terdapat beberapa yurisprudensi mengenai penentuan keadaan kahar berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung. Pertama, dalam Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983, Penggugat mengadakan kontrak pengangkutan barang dengan Tergugat. Namun, pada tanggal yang telah disepakati, barang tidak diserahkan Tergugat kepada Penggugat dan atas hal tersebut Penggugat menuntut ganti rugi. Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Tergugat wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada tingkat banding. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan-putusan sebelumnya dan memutuskan bahwa ketidakmampuan Tergugat untuk memenuhi prestasinya terjadi karena keadaan memaksa. Mahkamah Agung RI mempertimbangkan bahwa pengangkut harus mengganti kerugian, kecuali ia dapat membuktikan bahwa tidak dapat diserahkannya barang tersebut merupakan akibat dari malapetaka yang secara patut tidak dapat dicegahnya.[25] Dari putusan ini, dapat dimengerti bahwa peristiwa dapat tergolong sebagai keadaan kahar apabila memenuhi unsur tidak terduga, tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban, dan di luar kesalahan dari pihak tersebut.

Kedua, dalam Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip./1958, Tergugat gagal memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan sepeda motor yang telah dipesan oleh Penggugat. Argumentasi Tergugat tidak menyerahkan sepeda motor tersebut adalah karena importir yang bekerja sama dengan Tergugat tidak dapat mengimpor sepeda motor tersebut karena tidak memiliki izin devisa yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut. Terhadap kasus ini, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung RI memutus bahwa alasan Tergugat tidak dapat dinyatakan sebagai keadaan kahar karena Tergugat dapat bekerja sama dengan importir lain untuk mendapatkan motor tersebut.[26] Dari putusan ini, dapat dimengerti bahwa peristiwa dapat digolongkan sebagai keadaan kahar apabila tidak ada lagi kemungkinan/alternatif lain yang tidak melanggar peraturan bagi pihak yang terkena keadaan kahar untuk memenuhi kontrak.

Ketiga, dalam Putusan MA RI No. Reg. 558K/Sip/1971, Tergugat 2 sebagai karyawan Tergugat 1 yang sedang mengisi bensin busnya dengan ember, tiba-tiba terjadi semburan api pada ember dan ember kemudian dilemparkan ke kolong bus Penggugat sehingga bus Penggugat habis terbakar. Tergugat 1 dan Tergugat 2 menjelaskan bahwa kebakaran tersebut adalah akibat dari keadaan memaksa. Terhadap kasus ini, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutus bahwa Para Tergugat bersalah atas terbakarnya bus Penggugat. Mahkamah Agung kemudian berpendapat bahwa keadaan kahar yang didalilkan Para Tergugat tidak terpenuhi karena setiap orang dianggap mengetahui bahwa mengisi bensin tanpa melalui pompa bensin sangat berbahaya sehingga perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan lalai. Dari putusan ini, dapat dimengerti suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar apabila terdapat risiko yang tidak terduga, tidak diketahui sebelumnya, dan bukan kesalahan pihak-pihak dalam kontrak.

Keempat, dalam Putusan MA Reg. No. 15 K./Sip./1957, Penggugat menggugat pembayaran kekurangan cicilan atas harga mobil yang sudah disewa beli oleh Tergugat. Mobil tersebut sempat dirampas oleh tentara Jepang dan Tergugat beranggapan bahwa ia tidak perlu membayar cicilan yang tersisa karena mobil dapat dianggap sudah musnah. Pengadilan Negeri membenarkan pendirian Penggugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan kontrak sewa beli merupakan jenis kontrak jual beli dan putusan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa dalam kontrak, risiko atas hilangnya barang karena keadaan memaksa terdapat pada si penyewa beli.[27] Dari putusan ini dapat dimengerti bahwa suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar apabila kedua belah pihak, dan bukan hanya suatu pihak, tidak sanggup memenuhi kewajibannya karena adanya rintangan yang tidak dapat diatasi.

Kelima, dalam putusan MA Reg. No. 3389 K/PDT/1984, Penggugat menandatangani surat kontrak sewa-menyewa kapal (charter partij) dengan Tergugat dan dalam kontrak tersebut terdapat klausul kewajiban pembayaran biaya demmurage. Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut dengan argumentasi keadaan kahar, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Direksi Perusahaan Aspal Negara yang mengatur mengenai jadwal bongkar muat kapal yang menyebabkan terlambatnya pemenuhan prestasi oleh Tergugat. Pengadilan Negeri memutuskan Tergugat bersalah dan kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi karena Pengadilan Tinggi beranggapan hal tersebut adalah keadaan kahar. Mahkamah Agung dalam kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dengan alasan bahwa instruksi dari penguasa administratif dimana penguasa administratif itu sendiri merupakan pihak dalam kontrak tidak dapat dijadikan sebagai alasan adanya keadaan memaksa karena penguasa administratif dalam kasus ini tidak dapat dianggap sebagai penguasa.[28] Dari putusan Mahkamah Agung ini dapat dimengerti bahwa tindakan administratif penguasa, perintah dari yang berkuasa, keputusan, segala tindakan administratif yang menentukan atau mengikat, atau suatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak dalam kontrak dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar.

Keenam, dalam putusan MA No. 243 PK/Pdt/2015, Tergugat menyewa ruangan milik Penggugat dan kemudian terjadi peristiwa alam gempa bumi sehingga ruangan tersebut rusak berat dan Penggugat tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.[29] Tergugat kemudian membatalkan kontrak sewa menyewa dan Penggugat merasa dirugikan dengan tindakan tersebut sehingga Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat untuk mendapatkan ganti rugi dari Tergugat. Terhadap kasus ini, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan gempa bumi yang digolongkan sebagai keadaan kahar, sehingga Tergugat tidak dapat menjalankan prestasinya pada Penggugat. Dari putusan ini, dapat dimengerti bahwa dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar dalam hal terhalangnya prestasi karena malapetaka gempa bumi.

Atas keenam yurisprudensi-yurisprudensi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hakim menentukan unsur-unsur keadaan kahar sebagai berikut: (i) tidak terpenuhinya kontrak karena keadaan memaksa dan bukan karena kelalaian debitur; (ii) tidak ada lagi kemungkinan atau alternatif lain yang tidak melanggar peraturan bagi pihak yang terkena keadaan kahar untuk memenuhi kontrak; (iii) risiko tidak terduga, tidak diketahui sebelumnya, dan bukan kesalahan pihak-pihak dalam kontrak; (iv) kedua belah pihak, dan bukan hanya satu pihak, tidak sanggup memenuhi tanggungannya karena rintangan yang tidak dapat diatasi; (v) tindakan administratif penguasa, perintah dari yang berkuasa, keputusan, segala tindakan administratif yang menentukan atau mengikat, atau suatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak dalam kontrak; dan (vi) terhalangnya atau tercegahnya prestasi yang dilakukan Tergugat dalam malapetaka atau daya paksa bukan wanprestasi.

Dihubungkan dengan unsur-unsur keadaan kahar dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata sebagaimana kami telah sampaikan sebelumnya, unsur-unsur yang kami temukan dalam berbagai yurisprudensi di atas merupakan penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim yang memperkaya referensi para pihak yang melakukan perikatan dalam menentukankan keadaan kahar. Sebagai contoh, dengan adanya yurisprudensi-yurisprudensi sebagaimana disampaikan di atas, para pihak mendapatkan referensi bahwa tindakan administratif pemerintah dapat dijadikan dasar untuk penentuan keadaan kahar. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa terdapat yurisprudensi-yurisprudensi lain yaitu Putusan MA Reg. No. 3389 K/PDT/1984 dan Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958 yang menjelaskan bahwa terbitnya suatu peraturan pemerintah tidak secara otomatis akan mengakibatkan suatu kewajiban sama sekali tidak dapat dilaksanakan. Diperlukan analisa mendalam terhadap prestasi yang dijanjikan masing-masing pihak dan pemahaman tentang bagaimana suatu produk administratif dapat membatasi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya. Lebih lanjut, Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983 dan Putusan MA No. Reg. 558 K/Sip/1971 menetapkan bahwa dalam hal keadaan kahar yang disebabkan oleh terbitnya suatu peraturan pemerintah, pihak terkait harus dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajibannya tersebut adalah suatu hal yang tidak dapat dicegah yang bukan disebabkan karena kelalaian atau kesalahannya. Perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan yurispridensi-yurispridensi di atas, fokus utama yang menjadi perhatian hakim dalam memutus suatu perkara keadaan kahar ialah prestasi yang dijanjikan berdasarkan suatu kontrak.

Merujuk pada yurisprudensi, salah satu unsur dari keadaan kahar adalah tidak ada lagi kemungkinan atau alternatif lain yang tidak melanggar peraturan bagi pihak yang terkena keadaan kahar untuk memenuhi kontrak. Hal ini mengindikasikan bahwa yurisprudensi hanya mengakui keadaan kahar yang bersifat absolut, hal ini tidak sejalan dengan ruang lingkup keadaan kahar dalam UU 2/2017 yang juga memungkinkan keadaan kahar yang bersifat relatif, dimana para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan sebagian hak dan kewajibannya.

Dengan adanya pertentangan dan/ atau ketidaksesuaian antara definisi dan unsur-unsur keadaan kahar antara peraturan dengan yurisprudensi, kiranya perlu dipahami bahwa penentuan keadaan kahar merupakan isu yang dinamis. Berpedoman pada yurisprudensi-yurisprudensi sebagaimana telah dijelaskan di atas, penentuan keadaan kahar oleh hakim bergantung kepada bagaimana suatu kontrak mengatur mengenai keadaan kahar dan bagaimana keadaan yang terjadi, sehingga mempengaruhi para pihak dalam melaksanakan prestasinya. Atas penilaian tersebut, kemudian perlu dipertimbangkan apakah dalam situasi tertentu suatu prestasi atau kewajiban dapat secara wajar dilaksanakan atau tidak.

Mengingat luasnya cakupan peristiwa dan kondisi yang melatarbelakangi penentuan keadaan kahar dalam kontrak, dan agar mendapatkan kepastian hukum, maka klausa keadaan kahar dalam sebuah kontrak merupakan hal yang sangat penting. Dalam menentukan peristiwa keadaan kahar, para pihak dalam mengadakan kontrak pada umumnya mencantumkan klausa khusus mengenai ruang lingkup keadaan kahar, mulai dari bencana alam, act of God, peperangan dan kerusuhan, kontaminasi nuklir dan bahan berbahaya, terorisme, dan hal-hal lainnya yang disepakati oleh para pihak. Namun demikian, jarang sekali terdapat klausa keadaan kahar yang secara khusus memasukkan kondisi pandemi atau wabah penyakit. Dalam klausa tersebut, selain mengatur ketentuan mengenai definisi dan ruang lingkup keadaan kahar, para pihak pada umumnya juga memasukkan klausa mengenai mekanisme pernyataan keadaan kahar, juga dampaknya, termasuk pengakhiran kontrak.

Untuk menentukan apakah pengaturan mengenai keadaan kahar di Indonesia telah memadai atau belum, kami melakukan perbandingan antara pengaturan keadaan kahar di Indonesia dengan pengaturan di Belanda dan Singapura. Dalam hukum Belanda, peristiwa keadaan kahar secara khusus diatur dalam Dutch Civil Code (DCC), dimana penetapan keadaan kahar dapat dilakukan jika dua unsur berikut terpenuhi, yaitu (i) kegagalan pemenuhan kewajiban dalam kontrak oleh pihak dan (ii) tidak terpenuhinya kewajiban dalam kontrak oleh pihak tersebut tidak dapat disalahkan kepada pihak berdasarkan hukum, tindakan hukum, atau prinsip yang diterima secara umum.[30]

Selain unsur keadaan kahar, DCC juga secara tegas mengatur konsekuensi dari keadaan kahar, yaitu hilangnya kewajiban pihak yang berprestasi untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak lainnya sebagai akibat dari tidak terpenuhinya prestasi tersebut.[31] Namun demikian, DCC juga mengatur secara tegas bahwa segala manfaat yang diterima oleh pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam kontrak sehubungan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut merupakan hak dari pihak lain dalam kontrak tersebut.[32] Lebih lanjut, DCC juga mengatur bahwa pihak lain dalam kontrak tersebut juga dapat melakukan penyitaan, penyitaan tanpa bantuan pengadilan, atau mendapatkan penggantian kerugian jika hal tersebut dapat menyebabkan pihak yang berkewajiban melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak.[33]

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hukum Belanda mengatur kemungkinan bagi pihak yang berkewajiban dalam kontrak untuk tetap memenuhi kewajibannya meskipun terjadi peristiwa keadaan kahar, termasuk melalui penyitaan tanpa melalui putusan pengadilan.

Berbeda dengan hukum Belanda, hukum Singapura tidak memiliki ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai keadaan kahar. Hukum Singapura menerapkan prinsip kebebasan berkontrak, dengan berdasarkan prinsip ini para pihak dibebaskan untuk membuat pengaturan mengenai keadaan kahar dalam kontraknya. Apabila para pihak ingin menggunakan alasan keadaan kahar, maka para pihak harus mendefinisikan apa yang menjadi peristiwa keadaan kahar dalam kontrak. Pengadilan Singapura akan memberikan keberlakuan penuh terhadap maksud dari para pihak dalam kontrak, termasuk untuk klausul keadaan kahar.[34] Definisi keadaan kahar, cakupan keadaan kahar, dan konsekuensi dari keadaan kahar dalam hukum Singapura sangat bergantung pada klausul keadaan kahar dalam kontrak.

Walaupun begitu, dalam hukum Singapura dikenal doctrine of frustration. Berdasarkan doktrin tersebut kontrak secara otomatis akan dihentikan pada saat munculnya peristiwa frustrasi, yaitu peristiwa tidak terduga yang terjadi bukan karena kesalahan dari para pihak.[35] Adapun yang menjadi perbedaan antara keadaan kahar dan frustration dalam hukum Singapura adalah keadaan kahar harus diatur dalam kontrak untuk dapat diberlakukan, sedangkan frustration tetap dapat diberlakukan walaupun dalam kontrak tidak ada klausul khusus yang mengatur mengenai hal tersebut.[36]

Pemberlakuan frustration dapat dilakukan tanpa adanya klausul khusus dalam kontrak karena pengaturan mengenai frustration telah dilakukan secara tegas dalam Frustrated Contracts Act (FCA). Pengaturan tersebut tidak hanya mencakup definisi frustration, namun juga unsur dan dampak terjadinya frustration. Ketentuan dalam FCA juga mengatur apabila salah satu pihak telah melakukan kewajiban pembayaran atas jumlah tertentu kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan kontrak sebelum kontrak diberhentikan karena frustration, maka pihak lain yang menerima pembayaran tersebut harus mengembalikan pembayaran tersebut kepada pihak yang melakukan pembayaran sebelumnya.[37] Selain itu, apabila terdapat kewajiban-kewajiban pembayaran atas jumlah tertentu yang harus dilakukan oleh para pihak dalam rangka pelaksanaan kontrak yang muncul sebelum kontrak tersebut diberhentikan karena frustration, maka kewajiban pembayaran tersebut akan dilepaskan dari para pihak.[38] Walaupun begitu, FCA juga mengatur bahwa dalam hal pihak yang telah mendapatkan pembayaran atau seharusnya mendapatkan pembayaran dari pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan kontrak sebelumnya telah melakukan pengeluaran atas jumlah tertentu dalam rangka pelaksanaan kontrak, maka pihak yang telah mendapatkan pembayaran atau seharusnya mendapatkan pembayaran tersebut tetap dapat mempertahankan pembayaran yang telah diperolehnya dari pihak lain atau berhak untuk memperoleh pembayaran atas jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh pihak lain.[39]

Berdasarkan pengaturan dan praktik penentuan peristiwa keadaan kahar di Indonesia dan perbandingannya dengan pengaturan keadaan kahar di Belanda dan Singapura, dapat dipahami bahwa walaupun penentuan keadaan kahar di Indonesia bersifat dinamis dan terbuka dengan mendasarkan pada kontrak antara para pihak dan kondisi yang terjadi, namun pengaturan mengenai keadaan kahar tidak dilakukan secara tegas dan terkodifikasi. Lebih lanjut, berbeda dengan hukum Belanda yang memberikan peluang pelaksanaan kewajiban debitur melalui berbagai alternatif selain yang diatur dalam kontrak dan hukum Singapura yang memberikan alternatif peristiwa keadaan kahar berupa frustration, hukum Indonesia kurang memberikan kepastian, terutama dalam hal kontrak yang disepakati oleh para pihak tidak memuat klausul keadaan kahar yang komprehensif.

B. Analisis Apakah COVID-19 dapat Dinyatakan sebagai Keadaan Kahar ?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai definisi serta ruang lingkup dari keadaan kahar sehingga para pihak perlu melakukan penafsiran terhadap peristiwa keadaan kahar berdasarkan pada apa yang mereka sepakati dalam kontrak. Hal ini mengakibatkan para pihak menggunakan peraturan sektoral, yurisprudensi, maupun penemuan hukum sebagai referensi dengan mempertimbangkan klausul keadaan kahar dalam kontrak dan kondisi yang terjadi.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dasar hukum yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 merupakan bencana nasional diatur dalam Kepres 11/2020 dan Kepres 12/2020. Dalam keputusan presiden tersebut COVID-19 ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan ditetapkan sebagai bencana nasional. Selain itu juga terdapat peraturan khusus yang mengatur pandemi COVID-19 secara eksplisit yaitu Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-156/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 (KeDirjen Pajak 156/2020) yang menetapkan bahwa penyebaran COVID-19 merupakan keadaan kahar, yang berlaku efektif sejak tanggal 14 Maret 2020 hingga tanggal 30 April 2020.[40] Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi COVID-19 mengatur bahwa keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 adalah periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemi COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.[41]

Selain Kepres 11/2020 dan Kepres 12/2020, peraturan yang mendasari pandemi COVID-19 sebagai peristiwa keadaan kahar adalah Surat Edaran OJK Nomor: 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (SEOJK 3/2020), dimana secara implisit disebutkan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan bagi kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan memberikan tekanan dan perlambatan bagi kondisi perekonomian regional dan global.[42] SEOJK 3/2020 kemudian menjadi dasar implementasi Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 2/2013).

Terkait dengan pembebasan pelaksanaan kewajiban dan penundaan pelaksanaan kewajiban oleh debitur dalam kontrak, dalam bidang pasar modal dan jasa keuangan, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang membebaskan debitur dalam melaksanakan kewajibannya dan peraturan yang menghimbau kreditor untuk memberikan relaksasi bagi debitur untuk menunda pelaksanaan kewajibannya. Sebagai contoh, di sektor jasa keuangan bank dan non-bank, OJK telah melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020[43] dan Peraturan OJK 14/POJK.05/2020[44] menerbitkan himbauan bagi pemberi pembiayaan bank dan non-bank untuk melakukan restrukturisasi hutang kepada debitur melalui cara-cara antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu fasilitas (re-scheduling), pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, atau pemberian hak konversi atas utang menjadi saham.

Walaupun ketentuan restrukturisasi tersebut masih bersifat konsensual antara kreditor dan debitur dikarenakan sifatnya yang masih berupa himbauan (dalam hal ini, tidak ada kewajiban bagi kreditor untuk melakukan restrukturisasi pada debitur), namun pemerintah menjamin pelaksanaan program restrukturisasi tersebut melalui pemberian stimulus oleh pemerintah kepada kreditor yang melakukan restrukturisasi, melalui penyaluran dana dari pemerintah melalui Bank Peserta kepada Bank Pelaksana (bank yang melakukan restrukturisasi) dalam skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta peraturan-peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2020.

Pada sektor pasar modal, OJK juga menerbitkan beberapa peraturan berupa pengecualian pelaksanaan kewajiban tertentu oleh emiten. Peraturan-peraturan tersebut tidak secara langsung memberikan relaksasi bagi debitur untuk membebaskan atau menunda pelaksanaan kewajiban debitur, namun mengindikasikan bahwa pandemi COVID-19 merupakan peristiwa luar biasa yang dapat menghalangi emiten dalam melaksanakan kewajibannya. Peraturan-peraturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK 16/2020) dan POJK 2/2014 jo. SEOJK 3/2020. Indikasi bahwa COVID-19 merupakan peristiwa luar biasa tersebut dapat dilihat dari bagian konsiderans dan ketentuan umum dari peraturan-peraturan tersebut, seperti misalnya pada konsiderans POJK 16/2020 yang menjelaskan bahwa pertimbangan pembentukan peraturan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan ketentuan umum SEOJK 3/2020 yang menjelaskan bahwa kondisi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan dan tekanan karena wabah COVID-19.

Peraturan-peraturan OJK sebagaimana disebutkan di atas memberikan pengecualian bagi emiten untuk melaksanakan kewajibannya berupa: (i) ketentuan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020[45]; (ii) pengecualian kewajiban mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) fisik dan melaksanakan RUPS secara elektronik sebagaimana diatur dalam POJK 16/2020)[46]; dan (iii) pengecualian kewajiban RUPS dalam rangka transaksi pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan ditetapkannya kondisi tersebut sebagai “kondisi lain” sebagaimana diatur dalam POJK 2/2014 jo. SEOJK 3/2020[47].

Meskipun peraturan-peraturan di atas bukan produk administratif yang dapat membatasi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana digolongkan sebagai unsur keadaan kahar berdasarkan yurisprudensi yang telah dijelaskan, namun peraturan-peraturan tersebut dapat dijadikan pedoman bagi para pihak bahwa pandemi COVID-19 adalah bencana nasional yang menyebabkan kedaruratan nasional dan dapat menyebabkan terjadinya keadaan kahar yang berdampak pada pelaksanaan kewajiban oleh suatu pihak.

Berbeda dengan peraturan-peraturan di atas yang menjadi referensi para pihak dalam menentukan keadaan kahar, juga ditemukan beberapa peraturan yang dapat dikategorikan sebagai produk administratif yang dapat membatasi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya yang diterbitkan sehubungan dengan pandemi COVID-19. Peraturan-peraturan tersebut adalah Permenkes 9/2020 dan peraturan-peraturan turunannya, termasuk penetapan PSBB pada beberapa wilayah di Indonesia yang mengatur mengenai PSBB dan pembatasan sosial secara umum yang mengakibatkan terbatasnya kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan kemudian dapat membatasi debitur dalam melaksanakan kewajibannya dalam kontrak.[48]

Lebih lanjut, walaupun terdapat beberapa peraturan yang mengindikasikan bahwa pandemi COVID-19 dapat menyebabkan terjadinya keadaan kahar, sesuai dengan Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983, para pihak tidak dapat secara serta merta menyimpulkan bahwa pandemi COVID-19 merupakan peristiwa keadaan kahar berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, para pihak perlu melakukan analisa mendalam terhadap prestasi yang dijanjikan masing-masing pihak dan pemahaman tentang bagaimana suatu produk administratif dapat membatasi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal terbitnya suatu peraturan yang mendasari terjadinya peristiwa keadaan kahar.

Dalam menetapkan apakah pandemi COVID-19 dapat digolongkan sebagai peristiwa keadaan kahar, para pihak perlu menganalisis apakah dengan adanya pandemi COVID-19 unsur-unsur keadaan kahar seperti disebutkan dalam bagian II artikel ini telah terpenuhi oleh debitur. Dalam hal unsur-unsur keadaan kahar terpenuhi, para pihak juga perlu mengingat bahwa dengan terpenuhinya unsur keadaan kahar maka tidak secara serta merta debitur terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi prestasi mengingat akibat hukum dari penetapan keadaan kahar dapat bervariasi, mulai dari pembebasan penanggungan risiko oleh debitur secara penuh, pembebasan pelaksanaan pemenuhan kewajiban oleh debitur berdasarkan kontrak, pembebasan pembebanan ganti kerugian oleh debitur, dan/atau penundaan pelaksanaan kewajiban debitur dalam kontrak.

Kembali pada pembahasan apakah pandemi COVID-19 dapat digolongkan sebagai peristiwa keadaan kahar menurut kontrak, maka perlu dilakukan analisa mendalam oleh pihak yang melakukan perikatan. Mulai dari menganalisis klausa keadaan kahar dalam kontrak, hingga menganalisis apakah peraturan-peraturan yang diterbitkan terkait penanganan COVID-19 (sebagai contoh penetapan PSBB) telah menghalangi debitur dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Lebih lanjut, dalam menetapkan peristiwa keadaan kahar, para pihak juga perlu memastikan bahwa unsur-unsur keadaan kahar juga telah terpenuhi.

Walaupun penentuan peristiwa keadaan kahar tidak dapat secara serta merta dilakukan dengan terjadinya pandemi COVID-19, dengan bercermin pada relaksasi dan fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan, kreditor perlu mempertimbangkan untuk memberikan fleksibilitas kepada debitur dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontraknya. Salah satu contohnya dengan memberikan ketentuan penundaan pelaksanaan kewajiban oleh debitur berdasarkan kontrak.

Merujuk pada pembahasan mengenai pengaturan keadaan kahar berdasarkan hukum Indonesia yang kami bandingkan dengan hukum Belanda dan hukum Singapura, kami juga melakukan perbandingan mengenai penentuan pandemi COVID-19 sebagai keadaan kahar di dua negara tersebut. Sama halnya seperti penggolongan pandemi COVID-19 sebagai keadaan kahar di Indonesia, penentuan pandemi COVID-19 sebagai keadaan kahar di Belanda dan Singapura juga bersifat luas dan kontraktual, dimana penetapan pandemi COVID-19 sebagai keadaan kahar tidak bisa serta merta dilakukan berdasarkan instrumen hukum tertentu, melainkan diperlukan analisa mendalam atas: (i) adanya kegagalan pemenuhan kewajiban dalam kontrak oleh pihak; dan (ii) kegagalan kewajiban tersebut tidak dapat disalahkan berdasarkan hukum, tindakan hukum, atau prinsip yang diterima secara umum. Penentuan keadaan kahar tersebut juga bergantung pada argumentasi dari para pihak terhadap dampak yang diberikan COVID-19 terhadap pelaksanaan kontrak serta pertimbangan dan putusan hakim dalam hal terdapat sengketa antara para pihak.

Selanjutnya, meskipun ketentuan keadaan kahar dalam hukum Singapura masih bersifat luas, Singapura memiliki peraturan khusus pembebasan kewajiban dalam kontrak terkait COVID-19 yang diatur dalam COVID-19 (Temporary Measures) Act 2020. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai pembebasan sementara dari ketidakmampuan pemenuhan kewajiban kontrak jika ketidakmampuan tersebut secara material disebabkan oleh peristiwa COVID-19. Selain itu, diatur juga mengenai perubahan sementara peraturan kepailitan dan insolvensi para pihak dalam rangka meningkatkan ambang batas hutang untuk penutupan atau kepailitan perusahaan dan memberikan safety net sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya dalam keadaan insolven.[49] Ketentuan-ketentuan tersebut dapat digunakan oleh para pihak dalam hal terdapat ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya dalam kontrak yang disebabkan oleh peristiwa COVID-19 ini.

Dihubungkan dengan COVID-19 (Temporary Measures) Act 2020 di Singapura, sebagaimana telah kami sampaikan, hukum Indonesia sebenarnya juga memiliki pengaturan yang sama, hanya saja ketentuan-ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa peraturan yang berbeda dan bersifat sektoral yaitu jasa keuangan dan perbankan.

Terkait dengan penyelesaian sengketa atas kontrak terhadap keadaan kahar yang disebabkan oleh COVID-19, praktisi hukum Singapura merekomendasikan para pihak untuk menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dibandingkan arbitrase demi menjaga hubungan baik antar para pihak yang bersengketa. Sebagai opsi khusus dalam melakukan mediasi, Singapore Mediation Centre (SMC), Singapore International Mediation Center (SIMC), dan Law Society of Singapore juga menawarkan skema Neutral Evaluation, dimana akan dihadirkan pihak-ketiga independen untuk mendengarkan dan memberikan pendapat mengenai sengketa tersebut sehingga memungkinkan para pihak untuk memahami kelemahan dan kekuatan sengketa mereka dan memberikan putusan yang mengikat dan tidak mengikat berdasarkan persetujuan para pihak.[50]

Dari penjelasan yang kami sampaikan dalam bagian ini, maka dapat disimpulkan bahwa terlepas terbitnya berbagai peraturan yang mengindikasikan bahwa pandemi COVID-19 dapat menyebabkan terjadinya keadaan kahar, namun penetapan pandemi COVID-19 sebagai keadaan kahar tetap bersifat konsensual antara para pihak. Dengan demikian, penetapan keadaan kahar tersebut tidak dapat dilakukan serta merta dengan merujuk pada peraturan-peraturan terkait pandemi COVID-19, namun para pihak harus menganalisis dan mempertimbangkan klausul keadaan kahar dalam kontrak, terpenuhinya unsur-unsur keadaan kahar, dan akibat dari penetapan keadaan kahar tersebut. Sebagai tambahan, mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur bahwa pelaksanaan kontrak dilakukan dengan itikad baik, perlu juga bagi para pihak untuk menunjukkan itikad baiknya dalam rangka mencari jalan keluar dan memperoleh solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

III. Kesimpulan

Merujuk pada pembahasan di atas, dapat dimengerti bahwa sebelum menyimpulkan apakah pandemi COVID-19 dapat digolongkan sebagai peristiwa keadaan kahar, maka para pihak yang melakukan perikatan perlu melakukan analisa yang mendalam, mulai dari klausa keadaan kahar dalam kontrak, apakah peraturan-peraturan yang diterbitkan terkait penanganan COVID-19 (sebagai contoh penetapan PSBB) telah menghalangi debitur dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, serta akibat yang ditimbulkan oleh COVID-19. Lebih lanjut, dalam menetapkan peristiwa keadaan kahar, para pihak juga perlu memastikan bahwa unsur-unsur keadaan kahar juga telah terpenuhi.

Walaupun terjadinya pandemi COVID-19 tidak dapat secara serta merta ditetapkan sebagai peristiwa keadaan kahar, namun apabila bercermin pada relaksasi dan fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan, kreditor juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan fleksibilitas kepada debitur dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak. Salah satu contohnya dengan memberikan ketentuan penundaan pelaksanaan kewajiban oleh debitur berdasarkan kontrak.

Beberapa rekomendasi umum dapat dipertimbangkan oleh para pihak dalam kontrak. Pertama, para pihak yang telah melakukan perikatan harus tetap saling berkomunikasi mengenai kondisi mereka mengenai dampak pandemi COVID-19 terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan kontrak. Pihak yang merasa bahwa pelaksanaan kewajibannya akan tertunda karena pandemi COVID-19 juga dapat memberikan pemberitahuan keadaan kahar berdasarkan kontrak.

Kedua, secara umum para pihak harus dengan cermat meninjau kontrak yang telah mereka eksekusi, termasuk kewajiban yang harus mereka laksanakan yang mungkin akan terdampak COVID-19. Para pihak dapat memberikan perhatian lebih untuk mengkaji ketentuan pemberitahuan dan mitigasi atas keadaan kahar, dan jika dimungkinkan para pihak dapat melakukan amandemen atas kontrak demi memitigasi terjadinya sengketa yang disebabkan pandemi COVID-19.

Ketiga, bagi para pihak yang hendak mengeksekusi kontrak dapat mempertimbangkan untuk menambahkan peristiwa pandemi, epidemi, dan/atau wabah virus atau penyakit dalam klausa keadaan kahar di kontrak mereka.

Keempat, untuk menghindari kerugian yang dialami akibat tertundanya prestasi akibat COVID-19, dalam hal objek dari kontrak tersebut diasuransikan, para pihak juga dapat meninjau kembali polis asuransi dan kondisi-kondisi yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kelima, agar mendapatkan kesepakatan terhadap keadaan kahar yang disebabkan oleh COVID-19 serta akibat yang ditimbulkan, para pihak perlu mempertimbangkan untuk menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui mediasi demi mendapatkan kejelasan dan menjaga hubungan baik antar para pihak yang bersengketa, baru bila tidak dapat diselesaikan dengan baik, para pihak selanjutnya dapat memilih arbitrase atau pengadilan sesuai dengan klausul penyelesaian sengketa.

Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan khusus yang memuat pembebasan, relaksasi dan penyelesaian kewajiban termasuk pemenuhan hak-hak para pihak dalam kontrak terkait COVID-19.

Pengaturan keadaan kahar di Indonesia pada umumnya berpihak kepada pihak yang memiliki kewajiban dalam kontrak. Hal ini berbeda dengan pengaturan keadaan kahar di Belanda yang memberikan kepastian hukum lebih kepada pihak yang berhak mendapatkan manfaat dari kewajiban dalam kontrak atau kreditor (contohnya dengan adanya kesempatan bagi kreditor untuk menyita barang pihak yang berkewajiban dalam kontrak, baik melalui putusan pengadilan atau tanpa putusan pengadilan). Kiranya perlu dipertimbangkan dan diatur ketentuan serupa, sehingga hak kreditor juga terjamin dalam terjadi keadaan kahar.

Jurnal dengan judul "Pandemi Covid-19 dan Penentuan Keadaan Kahar dalam Kontrak" telah dipublikasikan oleh Jurnal Hukum & Pasar Modal Volume X/Edisi 18, November 2020.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1986.

Simanjuntak. P.N. H. Hukum Perdata Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Kencana, 2017.

Soemadipradja, Rachmat S.S. Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. Jakarta: PT Gramedia, 2010.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2008.

ARTIKEL DAN JURNAL

Chua, Weilin. “COVID-19 (Coronavirus), Force Majeure and Construction (Part II) – Outbreak or Disputes?” Dentons Rodyk Insights (2020).

Rai, Mahesh. “COVID-19 – Frustration, Force Majeure or Simply Frustating?” Drew & Napier Commercial Litigation Update (2020).

Stack, Kevin M. “Interpreting Regulations.” Michigan Law Review (2012).

PERATURAN

Belanda. Dutch Civil Code.

Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan Direktorat jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan penyebaran Wabah Virus Corona 2019. POJK No. KEP-156/PJ/2020 Tahun 2020.

Indonesia. Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Kepres No. 12 Tahun 2020.

Indonesia. Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Kepres No. 11 Tahun 2020.

Indonesia. Menteri Keuangan. Peraturan menteri keuangan tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam keadaan Kahar Akibat Pandemi COVID-19. PM No. 29/PMK.03/2020 Tahun 2020.

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No. 16 Tahun 2018.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kondisi Lain Sebagai kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. POJK No. 37/POJK.04/2014 Tahun 2014.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa keuangan Nonbank. POJK No. 14/POJK.05/2020 Tahun 2020.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. POJK No. 18/POJK.03/2017 Tahun 2017.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK No. 16/POJK.04/2020 Tahun 2020.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. POJK No. 37/POJK.04/2014 Tahun 2014.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020.

Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. POJK No. 11/POJK.03/2020 Tahun 2020.

Indonesia, Provinsi DKI Jakarta. Peratuan Gubernur DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub No. 33 Tahun 2020.

Indonesia. Undang-Undang Jasa Konstruksi. UU No. 2 Tahun 2017, LN No. 11, TLN No. 6018.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Singapura. COVID-19 (Temporary Measures) Act.

Singapura. Frustrated Contracts Act.

PUTUSAN PENGADILAN

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 243 PK/Pdt/2015.

INTERNET

World Health Organization. “WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard.” https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019. Diakses 23 Juli 2020.

World Health Organization. “Update on Coronavirus Disease in Indonesia.” https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus. Diakses 23 Juli 2020.

Worldometer. “Reported Cases and Deaths by Country, Territory, or Vonveyance.” https://www.worldometers.info/coronavirus/#countries. Diakses 23 Juli 2020.

CMS. “CMS Expert Guide to Force Majeure: Singapore.” https://cms.law/en/int/expert-guides/cms-expert-guide-to-force-majeure/singapore. Diakses 9 Juli 2020.

CNBC Indonesia. “PDB RI Q1-2020 2,97%, Siap-siap Minus di Q2.” https://www.cnbcindonesia.com/news/20200505182532-4-156539/pdb-ri-q1-2020-297-siap-siap-minus-di-q2. Diakses 20 Juli 2020.

Kompas. “Sri Mulyani: Kuartal II Ekonomi Indonesia -4.3 Persen.” https://money.kompas.com/read/2020/07/15/204000926/sri-mulyani--kuartal-ii-ekonomi-indonesia-4-3-persen?page=all. Diakses 20 Juli 2020.


__________________________________


[1] WAHYUNI BAHAR, MANAGING PARTNER PADA KANTOR HUKUM BAHAR.
[2] ENDRASWARI ENING SAYEKTI DAN IRHAM RAMADHAN SETYANTO, KEDUANYA ASSOCIATES PADA KANTOR HUKUM BAHAR.
[3] WORLD HEALTH ORGANIZATION, “WHO CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) DASHBOARD” HTTPS://WWW.WHO.INT/EMERGENCIES/DISEASES/NOVEL-CORONAVIRUS-2019, DIAKSES 23 JULI 2020.
[4] WORLD HEALTH ORGANIZATION, “UPDATE ON CORONAVIRUS DISEASE IN INDONESIA” HTTPS://WWW.WHO.INT/INDONESIA/NEWS/NOVEL-CORONAVIRUS, DIAKSES 23 JULI 2020.
[5] WORLDOMETER, “REPORTED CASES AND DEATHS BY COUNTRY, TERRITORY, OR VONVEYANCE” HTTPS://WWW.WORLDOMETERS.INFO/CORONAVIRUS/#COUNTRIES, DIAKSES 23 JULI 2020.
[6] INDONESIA, KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019, KEPRES NO. 11 TAHUN 2020, KESATU.
[7] INDONESIA, KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL, KEPRES NO. 12 TAHUN 2020, KESATU.
[8] INDONESIA, PROVINSI DKI JAKARTA, PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PERGUB NO. 33 TAHUN 2020, PASAL. 5.
[9] CNBC INDONESIA, “PDB RI Q1-2020 2,97%, SIAP-SIAP MINUS DI Q2” HTTPS://WWW.CNBCINDONESIA.COM/NEWS/20200505182532-4-156539/PDB-RI-Q1-2020-297-SIAP-SIAP-MINUS-DI-Q2, DIAKSES 20 JULI 2020.
[10] KOMPAS, “SRI MULYANI: KUARTAL II EKONOMI INDONESIA -4,3 PERSEN” HTTPS://MONEY.KOMPAS.COM/READ/2020/07/15/204000926/SRI-MULYANI--KUARTAL-II-EKONOMI-INDONESIA-4-3-PERSEN?PAGE=ALL, DIAKSES 20 JULI 2020.
[11] KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA , DITERJEMAHKAN OLEH R. SUBEKTI DAN R. TJITROSUDIBIO, (JAKARTA: PRADNYA PARAMITA, 2009), PS. 1244.
[12] IBID., PS. 1245.
[13] INDONESIA, PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PERPRES NO. 16 TAHUN 2018, PS. 1 AYAT (52).
[14] INDONESIA, UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI, UU NO. 2 TAHUN 2017, LN NO. 11, TLN NO. 6018, PS. 47 AYAT (1).
[15] IBID., PENJELASAN PS. 47 AYAT (1).
[16] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN, POJK NO. 18/POJK.03/2017 TAHUN 2017, PENJELASAN PS. 10 AYAT (4).
[17] INDONESIA, PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PS. 55 AYAT (1) DAN AYAT (3).
[18] IBID., PS. 55 AYAT (4).
[19] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS, POJK NO. 37/POJK.04/2014 TAHUN 2014, PS. 23.
[20] STACK, KEVIN M. INTERPRETING REGULATIONS. MICHIGAN: MICHIGAN LAW REVIEW, 2012 HTTPS://REPOSITORY.LAW.UMICH.EDU/MLR/VOL111/ISS3/2/. DIAKSES TANGGAL 8 JULI 2020.
[21] SUDIKNO MERTOKUSUMO, PENEMUAN HUKUM SEBUAH PENGANTAR (YOGYAKARTA: LIBERTY, 1986), 60.
[22] SUBEKTI, HUKUM PERJANJIAN (JAKARTA: INTERMASA, 2008), 55.
[23] P.N. H. SIMANJUNTAK, HUKUM PERDATA INDONESIA, CET. 3 (JAKARTA: KENCANA, 2017), 295.
[24] MUNIR FUADY. HUKUM KONTRAK (DARI SUDUT PANDANG HUKUM BISNIS (BANDUNG: PT CITRA ADITYA BAKTI, 2007), 113.
[25] RACHMAT S.S. SOEMADIPRADJA, PENJELASAN HUKUM TENTANG KEADAAN MEMAKSA (JAKARTA: PT GRAMDEDIA, 2010), 21-22.
[26] IBID., 15-17.
[27] IBID., 17-18.
[28] IBID., 18-21.
[29] MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, PUTUSAN NO. 243 PK/PDT/2015, 1-5.
[30] BELANDA, DUTCH CIVIL CODE, PS. 6:74 – 6:75.
[31] IBID.
[32] IBID., PS. 6:78 AYAT (1).
[33] IBID., PS. 6:79.
[34] CMS, “CMS EXPERT GUIDE TO FORCE MAJEURE: SINGAPORE” HTTPS://CMS.LAW/EN/INT/EXPERT-GUIDES/CMS-EXPERT-GUIDE-TO-FORCE-MAJEURE/SINGAPORE, DIAKSES 9 JULI 2020.
[35] MAHESH RAI, “COVID-19 – FRUSTRATION, FORCE MAJEURE OR SIMPLY FRUSTRATING?,” DREW & NAPIER COMMERCIAL LITIGATION UPDATE (3 MARET 2020), 1.
[36] IBID.
[37] SINGAPURA, FRUSTRATED CONTRACTS ACT, PS. 2 AYAT (2).
[38] IBID.
[39] IBID., PS. 2 AYAT (3).
[40] INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019, KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. KEP-156/PJ/2020 TAHUN 2020, PERTAMA.
[41] INDONESIA, MENTERI KEUANGAN, PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI COVID-19, PM NO. 29/PMK.03/2020 TAHUN 2020, PS. 1 AYAT (4).
[42] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG KONDISI LAIN SEBAGAI KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN DALAM PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK, SURAT EDARAN OJK NO. 3/SEOJK.04/2020 TAHUN 2020, PS. 1 AYAT (2).
[43] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019, POJK NO. 11/POJK.03/2020 TAHUN 2020, PS. 5-8.
[44] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK, POJK NO. 14/POJK.05/2020 TAHUN 2020, PS. 3.
[45] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA, POJK NO. 15/POJK.04/2020 TAHUN 2020, PS. 27.
[46] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK, POJK NO. 16/POJK.04/2020 TAHUN 2020, PS. 3.
[47] INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG KONDISI LAIN SEBAGAI KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN DALAM PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK, PS. 3.
[48] INDONESIA, PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PS. 5.
[49] SINGAPURA, COVID-19 (TEMPORARY MEASURES) ACT, PS. 5.
[50] WEILIN CHUA, “COVID-19 (CORONAVIRUS), FORCE MAJEURE AND CONSTRUCTION (PART II) – OUTBREAK OF DISPUTES? OR ABATEMENT IN DUE COURSE?,” DENTONS RODYK INSIGHTS (20 FEBRUARI 2020).

10 views
bottom of page