REKOMENDASI KE II ATAS KEBIJAKAN DI BIDANG KESEHATAN DALAM RANGKA PENGENDALIAN COVID-19

Kasus pertama Covid-19 di Wuhan adalah 8 Desember 2019, dan kasus pertama di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020. Saat ini, kurang lebih 145 hari bangsa Indonesia telah berjuang melawan Covid-19, dan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, telah mengeluarkan aturan dan kebijakan terkait penanganan pandemi tersebut, antara lain, pada 3 April diterbitkan keputusan menteri mengenai pengecualian perizinan impor alat kesehatan, 9 April diterbitkan keputusan mengenai pedoman pengendalian Covid-19 (KMK 247/2020) yang belakangan ini telah dicabut dan diganti dengan KMK 413/2020 per 13 Juli yang memuat ketentuan lebih lengkap (strategi penanggulangan, penyediaan sumber daya, dan pelayanan kesehatan esensial). Telaah atas aturan kebijakan tersebut dipaparkan dalam kajian ini, dan kami sampaikan sejumlah rekomendasi alternatif dan relevan di bidang kesehatan terhadap pokok permasalahan pengendalian Covid-19. Kajian ini melanjutkan Kajian I yang telah kami keluarkan pada tanggal 11 April 2020.
Rekomendasi terkait tingginya kasus kematian tenaga kesehatan di Indonesia
Per Minggu ketiga Juli 2020, jumlah kematian tenaga kesehatan Indonesia akibat infeksi Covid-19 mencapai 90 orang, dan termasuk tertinggi di dunia (6,5%) dibandingkan dengan negara lain (Amerika Serikat) yang memiliki jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 lebih tinggi angkanya dari Indonesia, artinya tiap 100 kematian ada sekitar 6-7 tenaga kesehatan yang meninggal dunia.[1] Sejumlah alasan dibalik kematian tersebut telah diberitakan, antara lain (i) ketaatan tenaga kesehatan terhadap SOP penanganan pasien yang belum sepenuhnya dijalankan;[2] (ii) tenaga kesehatan memakai APD dalam waktu yang lebih singkat dari semestinya karena tidak nyaman atau gerah sehingga berisiko tinggi terpapar virus; (iii) kelelahan karena jam kerja yang panjang.[3]
Selain itu, kematian yang tinggi tersebut disebabkan (1) posisi dokter yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) lebih berisiko karena bekerja di luar jam kerja normal dengan segala konsekuensi seperti tata tertib sekolah dan hukuman senior;[4] (2) tenaga kesehatan yang memiliki penyakit bawaan/penyerta (diabetes melitus, hipertensi dan obesitas) berisiko terpapar lebih tinggi; (3) belum semua tenaga medis mendapat hak pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) secara rutin dan sebagian tes swab bagi tenaga kesehatan belum ditanggung pemerintah; (vii) terpaparnya tenaga kesehatan saat bertemu keluarga, bukan ketika merawat pasien.[5] Terkait hal itu, kematian di puskesmas juga meluas karena keterlambatan pengiriman APD, kualitas fasilitas pemeriksaan Covid-19 tidak merata, kesiapan daerah yang belum memadai, dan masih ada dokter berusia lebih dari 60 yang bertugas.
Mencermati problematika tersebut dan aturan kebijakan baru dari Kemenkes mengenai pedoman dan strategi pengendalian Covid-19 (KMK 413/2020). Kami melihat strategi penanggulangan pandemi mengutamakan pengendalian wilayah/klaster transmisi pandemi. Sementara itu, strategi penanggulangan virus terhadap tenaga kesehatan secara eksplisit disebutkan, antara lain, pengintensifan telemedicine sesuai peraturan perundang-undangan dan kunjungan rumah dari kader kesehatan, dukungan kesehatan jiwa dan psikososial, pemberian training tambahan, penyediaan ADP dan dukungan umum lainnya untuk keselamatan tenaga medis. KMK 413/2020, selanjutnya, menyebutkan perlunya menerapkan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi dengan baik khususnya di pintu-pintu masuk, pengaturan jarak, kebersihan tangan, penggunaan APD yang tepat, pembersihan dan disinfeksi permukaan/lingkungan diterapkan setiap saat, pelatihan penyegaran langkah pengendalian infeksi dasar sebaiknya dilakukan untuk semua tenaga kesehatan di semua tingkat kesehatan, memperkuat pengaturan atau penataan ulang ruangan dan alur pasien serta tempat penyimpanan APD, mengantisipasi kekurangan tenaga kesehatan.
Selain itu, KMK 413/2020 menyebutkan dukungan yang harus diterima tenaga kesehatan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik adalah (1) memberlakukan jam kerja yang sesuai dan memastikan tenaga kesehatan memperoleh waktu istirahat yang cukup; (2) memberikan bimbingan, pelatihan, dan persediaan APD; (3) memberikan keamanan fisik dan dukungan psikososial; (4) pemantauan penyakit, stres dan kelelahan; dan (5) memastikan pembayaran gaji, cuti sakit, insentif dan lembur tempat waktu.
Kami melihat pedoman KMK 413/2020 telah cukup memadai untuk melindungi keselamatan tenaga kesehatan. Akan tetapi, melihat ketepatan, kelengkapan dan kedetailan strategi tersebut, kami lebih lanjut merekomendasikan (1) penyusunan alur pelaporan khusus dan kriteria yang jelas terhadap kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19 agar terwujud keakuratan jumlah kematian dan menekan under-reported cases, seperti dimana dan sejak kapan ada tenaga medis yang meninggal dunia karena infeksi virus; (2) jika masih ada tenaga medis berusia lanjut yang diminta bantuan untuk penanganan pasien Covid-19, maka segera dihentikan menjadi tenaga medis terdepan (front line) karena risiko terpapar tinggi dan apabila terinfeksi cenderung lebih membebani fasyankes lebih berat;[6] (3) tenaga medis yang menangani saluran pernafasan pasien (cth: dokter gigi, otorhinolaryngologist, dan anesthesiologist) lebih dikurangi waktu interaksi dengan pasien; (4) pengawasan dan pemberian instruksi langkah-langkah pakai dan lepas APD (proper donning and doffing techniques) kepada tenaga medis selama di ruang ganti APD dan setiap checkpoints terkait APD melalui CCTV/perangkat audiovisual oleh tim pengawas khusus kedisiplinan pemakaian APD (safety monitor and strict pre-job training); (5) mewajibkan setiap penumpang perjalanan (travelers) mengisi data riwayat perjalanan dengan benar, jujur dan lengkap agar terwujud kehatian-hatian tambahan saat dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan; (6) membentuk tim pengawasan kepatuhan istirahat cukup dan jeda wajib makan yang memadai untuk tenaga kesehatan.
Selain itu, kami juga merekomendasikan (a) Kemenkes memberikan insentif dan fasilitas khusus kepada keluarga tenaga kesehatan, seperti mendekatkan keluarga tenaga kesehatan dengan lokasi praktik tenaga kesehatan, memberikan dan meningkat kualitas asuransi jiwa bagi mereka; (b) implementasi teknologi monitoring pasien lebih masif, seperti menggunakan robot untuk pengukuran suhu badan, pengantaran makan dan instrumen kesehatan bagi pasien, dan diinfeksi ruangan; (c) mendistribusikan ke puskesmas dan posyandu kelengkapan APD, yaitu masker N95, googles, face screen, protective clothing, two coats of gloves, dan foot cover; (d) penataan ulang alur satu arah aktivitas tenaga medis, seperti clean area, buffer area, semi-contaminated area dan contaminated area, dan melakukan disinfektan setiap waktu terhadap setiap barang di clean area, seperti pegangan pintu, larangan menggunakan gawai, dan ketersediaan hand sanitizer; (e) tim berbeda dari fasilitas pelayanan kesehatan (“fasyankes”) melakukan monitoring aktif terhadap keadaan kesehatan keluarga tenaga medis dan perawat, memastikan kesehatan mental terjaga baik, mengawasi penerapan diet terstruktur bagi tenaga medis, pengukuran kesehatan secara berkala dan memfasilitasi olah raga berlaku untuk tenaga kesehatan.
Kasus positif COVID-19 yang setara dengan China
Berdasarkan laman resmi WHO, per tanggal 21 Juli 2020 kasus positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 88.214 orang, di mana angka tersebut lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus positif di Republik Rakyat Tiongkok yang mencapai 86.152 orang. Terkait dengan fakta tersebut, pemerintah dan publik menyampaikan sejumlah alasan, antara lain berdasarkan keterangan Gugus Tugas, laju tingginya kasus positif disebabkan karena tingginya testing yang mana angka testing yang dilakukan per harinya meningkat yaitu saat ini dilakukan pengetesan terhadap 14.000 spesimen/ hari dan berencana untuk meningkatkan menjadi 20.000 spesimen/ hari).[7] Hal ini bukan alasan substantif tetapi informasi metode testing Covid-19 karena tidak menjawab pokok masalah laju tingginya kasus positif secara medis dan transmisi penularan virus.
Berbeda dengan pendapat Gugus Tugas, masyarakat dan sejumlah ahli menilai bahwa peningkatan kasus positif COVID-19 disebabkan karena pelonggaran restriksi mobilitas masyarakat dan penetapan “normal baru” tanpa disertai pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga masyarakat mulai beraktivitas seperti biasa dan lalai akan protokol pencegahan COVID-19. [8]
Selain itu, masyarakat juga menilai penyebab meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia adalah kurang tanggapnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menanggapi pandemi COVID-19. Jika dilihat ke belakang, munculnya kasus pertama COVID-19 di Wuhan adalah tanggal 8 Desember 2019 yang kemudian disusul dengan munculnya kasus positif COVID-19 di negara-negara lain seperti Thailand, Prancis, Australia, Malaysia, dan Jerman pada Januari 2020.[9] Mendapati kasus positif pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020, pemerintah belum menerbitkan aturan atau kebijakan apa pun terkait pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.[10] Hal ini berbeda dengan Iran, Amerika Serikat, Italia, Kanada, dan negara-negara lainnya yang telah menerbitkan sejumlah aturan dan kebijakan terkait. Lebih lanjut, di akhir Maret 2020 dan awal April 2020, pemerintah Indonesia mulai menerbitkan aturan kebijakan terkait pandemi COVID-19, yang kemudian disusul oleh pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 3 April 2020.
Lebih lanjut, alasan lain dari meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia juga karena kurangnya implementasi protokol kesehatan di rumah sakit atau fasyankes. Walaupun telah terjadi peningkatan jumlah rumah sakit rujukan, namun terdapat isu perlindungan tenaga medis yang kurang, dikarenakan implementasi protokol kesehatan yang belum maksimal. Ini membuat rumah sakit dan fasyankes pun menjadi salah satu klaster terbesar penularan COVID-9 (45.2% dari total klaster komunitas di DKI Jakarta).
Selanjutnya, pengetesan yang tidak efisien juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus positif COVID-19. Walaupun fasilitas pengetesan semakin bertambah, baik pengetesan yang dilakukan oleh pemerintah maupun dilakukan oleh swasta secara mandiri, namun Indonesia masih tergolong sebagai negara yang melakukan pengetesan terendah.[11] Selain itu terdapat masalah lain dalam hal pengetesan yaitu kebijakan pengetesan rapid di beberapa provinsi dianggap inefisiensi karena banyaknya hasil pengetesan yang salah.[12] Mencermati kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui KMK 413/2020 memberikan himbauan pada masyarakat untuk tidak mengandalkan penggunaan rapid test. Namun demikian, himbauan ini tidak diimplementasikan mengingat hasil rapid test masih menjadi dokumen wajib yang dipersyaratkan untuk melakukan mobilitas penumpang perjalanan antar-provinsi.
Secara umum, apa yang diatur dalam KMK 413/2020 sudah menjawab berbagai masalah yang kami sampaikan, mengingat KMK 413/2020 telah mengatur mengenai pencegahan dan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, dari mulai strategi pencegahan dan penanganan, surveilans, manajemen kesehatan dan klinis, hingga pencegahan dan pengendalian di masyarakat. Akan tetapi, kami melihat bahwa KMK 413/2020 lebih mengatur ketentuan administratif secara detail dan kami menyarankan perlu mengatur hal-hal esensial lainnya sehingga bersifat praktis. Sebagai contoh, terkait rapid test, dalam indikasi wabah terkendali disebutkan bahwa untuk memenuhi tujuan penurunan minimal 50% angka kasus konfirmasi baru, strategi yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengetesan sebanyak-banyaknya dengan rapid test dan PCR. Hal ini tidak sejalan dengan huruf E BAB IV KMK 413/2020 yang menyatakan bahwa penggunaan rapid test bukan untuk tujuan diagnostik. Hal ini juga belum sesuai dengan rekomendasi WHO yang menyatakan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian terkini.
Atas dasar itu, kami merekomendasikan agar KMK 413/2020 juga memuat sejumlah ketentuan sebagai berikut: (i) pengawasan tatalaksana prosedur kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, maupun fasilitas komersial dan fasilitas umum; (ii) harmonisasi ketentuan penggunaan rapid test. Dalam hal ditentukan bahwa rapid test tidak dapat digunakan dalam melakukan diagnosis, kami merekomendasikan agar persyaratan perjalanan antar-provinsi juga menggunakan PCR agar pengetesan dapat dilakukan secara akurat dan efisien untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 ke daerah. Apabila pemerintah tetap mensyaratkan rapid test dalam mobilisasi antar-provinsi, KMK 413/2020 juga perlu mengatur standar pelaksanaan rapid test, mengingat pada saat ini seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecil pun dapat melakukan rapid test; (iii) penambahan rincian dan ketentuan mengenai fasilitas minimum yang harus dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan rujukan serta prosedur pengawasannya.
Selain itu, kami menyarankan pemerintah meningkatkan rencana pembangunan jangka menengah hingga panjang untuk menguatkan sistem ketahanan kesehatan (health security) di Indonesia. Hal ini termasuk digitalisasi fasilitas pelayanan kesehatan, memaksimalkan penggunaan wadah kerjasama yang ada saat ini antara Indonesia dengan negara lain di bidang kesehatan, contohnya Indonesia – Australia CEPA yang juga mengikutsertakan agenda kesehatan, peningkatan partisipasi swasta dalam peningkatan sistem kesehatan di Indonesia, seperti liberalisasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada sektor kesehatan (terutama yang membutuhkan teknologi serta keterampilan tinggi), peningkatan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur kesehatan, dan skema pembiayaan yang ramah pada sektor berdampak tinggi, seperti blended finance.
Bertambahnya cluster penyebaran baru
Seiring dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 dan rasio positif COVID-19 yang menduduki tingkat tertinggi jika dibandingkan dengan Singapura, Filipina, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia[13], di Indonesia muncul berbagai klister baru penyebaran COVID-19. Berkembang dari klaster penyebaran COVID-19 yang semula didominasi pada pasar dan sekolah berbasis asrama, saat ini bermunculan berbagai klaster penyebaran COVID-19 baru seperti perkantoran dan rumah sakit. Berdasarkan informasi per 5 Agustus 2020, Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) menyatakan bahwa jumlah klaster COVID-19 di perkantoran di DKI Jakarta telah mencapai 90 (memicu munculnya 459 kasus positif COVID-19), yang terdiri dari klaster kantor kementerian dan badan atau Lembaga negara, kantor kepolisian, kantor BUMN dan swasta.[14]
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Satgas COVID-19 terdapat dua pemicu utama meningkatnya penyebaran COVID-19 di perkantoran, yaitu dibawanya virus COVID-19 dari rumah dan terpaparnya karyawan saat dalam perjalanan dari atau menuju kantor. Berkembangnya perkantoran menjadi klaster baru COVID-19 sebagai salah satu penyumbang angka kasus positif terbesar perlu dipertanyakan, mengingat pemerintah melalui Surat Edaran HK.02.01/MENKES/216/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja (SE 216/2020) telah mewajibkan agar kantor-kantor mengimplementasikan berbagai protokol kesehatan yang beragam, mulai dari menjaga kebersihan tempat kerja, himbauan menjaga kesehatan dan kebersihan bagi pekerja, hingga pemantauan secara proaktif oleh petugas kesehatan atau petugas K3 di tempat kerja.
Kendatipun terdapat kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengimplementasikan protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja, namun implementasi dari protokol tersebut masih diserahkan pada pemberi kerja masing-masing, tidak adanya ketentuan mengenai pengawasan dan pemantauan oleh pemerintah atas implementasi protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja, sehingga kedisplinan pemberi kerja dan pekerja dalam menerapkan protokol tersebut menjadi lemah.
Dengan adanya masalah sebagaimana disebutkan di atas, kami merekomendasikan pemerintah untuk mencontoh Singapura dan Korea Selatan dengan membuka informasi mengenai klaster-klaster penularan secara rinci, termasuk klaster perkantoran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti risiko yang dihadapinya, meningkatkan kewaspadaannya, serta meningkatkan kedisplinan dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Kami juga merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembukaan kantor di sektor non-esensial dan mengatur prosedur secara jelas mengenai pengecualian atas kebijakan tersebut. Terkait dengan hal ini, pemberi kerja juga perlu mempertimbangkan untuk menerapkan kembali kebijakan work from home dan secara internal menetapkan strategi work from home yang efisien, salah satunya melalui peningkatan penggunaan teknologi.
Terkait dengan pemberian sanksi atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan, kami memahami bahwa pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Inpres 6/2020) telah mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Namun pengenaan sanksi tersebut masih diserahkan pada diskresi kepala daerah masing-masing, sehingga ketentuan sanksi dalam Inpres 6/2020 masih berupa himbauan dan tidak mengakomodasi prosedur pengawasan. Dengan demikian kami merekomendasikan pemerintah pusat melalui gugus tugas untuk menyediakan prosedur pengawasan kepada pemerintah daerah atas penerapan penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan pada daerahnya masing-masing.
Tata Kelola Penyelenggaraan Telemedicine
Sebelum pandemi terjadi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Telemedicine pada Juli 2019 yang memperkenankan pelayanan kesehatan jarak jauh berbasis teknologi informasi dan komunikasi (Telemedicine) hanya terbatas antar fasyankes (bukan antara dokter dengan pasien) berupa konsultasi untuk diagnosis, terapi dan/atau pencegahan penyakit. Kemudian saat, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Menteri (“SE”) Kesehatan tentang Telemedicine yang membolehkan Telemedicine digunakan antara dokter dan pasien, maupun antara dokter, secara langsung (SE tanggal 29 April 2020) hanya sepanjang bencana Covid-19 berlangsung. SE ini memuat sejumlah aturan kebijakan, antara lain, (i) pertanggung jawaban dan kewajiban kerahasiaan rekam medis pada dokter; (ii) ruang lingkup kewenangan dokter melakukan pelayanan kesehatan melalui Telemedicine (antara lain, anamnesa, pemeriksaan fisik secara audiovisual, penulisan resep obat); (iii) larangan penulisan resep obat untuk golongan narkotika dan psikotropika; dan (iv) aspek tata laksana pengantara sediaan farmasi kepada pasien. Terkait hal itu, Konsil Kedokteran Indonesia telah mengeluarkan Perkonsil 74/2020 yang mengatur tentang standar praktik kedokteran dalam Telemedicine. Saat ini, lebih dari 20 penyedia Telemedicine yang telah aktif menyediakan solusinya kepada dokter, pasien, dan fasyankes.[15]
Ketentuan SE tersebut sangat dibutuhkan, bahkan perlu lebih utama dikedepankan di atas aturan SIP (Surat Izin Praktik) Kedokteran yang membatasi kegiatan praktik kedokteran oleh dokter berdasarkan wilayah geografis/wilayah binaan, khususnya selama pandemi ini berlangsung. Kami melihat Telemedicine bukan lagi pilihan, tetapi adaptasi kebiasaan baru dalam kegiatan praktik kedokteran selama dan setelah (kedaruratan) pandemi ini. Bukan hanya dapat menekan transmisi penularan virus dari pasien ke dokter atau sebaliknya, tetapi ini adalah upaya memenuhi tuntutan dan kesempatan zaman di era industri 4.0. Atas dasar itu, SE tersebut perlu dilanjutkan dan ditingkat dalam bentuk peraturan perundang-undangan (berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah). Untuk menjamin standar profesi dan prosedur operasional, peraturan perundang-undangan mengenai Telemedicine yang akan disusun perlu mengatur standar (teknis dan operasional) keandalan solusi teknologi (pendaftaran, keamanan, tata kelola sistem, tenaga ahli, aspek perangkat keras dan lunak, serta uji kelaikan) dengan membandingkan dan menganalisis keterbatasan kegiatan praktik kedokteran jika dilakukan melalui Telemedicine.
Daftar inventaris masalah yang perlu diatur dalam peraturan Telemedicine tersebut, antara lain, keamanan dan pelindungan data pribadi (mengikuti ketentuan PP 71/2019 dan ISO/IEC Standard 27018/Tata Laksana Personally identifiable information), standar pertukaran data secara elektronik, perizinan praktik kedokteran, asuransi kesehatan dan pembiayaan terkait Telemedicine (insentif, persyaratan dan tarif), tata laksana dan syarat persetujuan pasien dan pengguna, tanggung jawab malpraktek, ketentuan dan standar penulisan resep elektronik, pemetaan tanggung jawab dan kontrol terhadap setiap aktor manusia dan mesin yang terlibat dalam Telemedicine, dan isu lain terkait sanksi, rencana pemulihan insiden kegagalan sistem, data protection officers, sertifikasi aplikasi Telemedicine, audit algoritma aplikasi Telemedicine, batasan antara alat kesehatan dan instrumen gaya hidup sehat, penanganan dan insentif terhadap pengguna yang belum terakses internet, pengawasan dan aspek demonstrasi/akuntabilitas kepatuhan.
----------------------------------
[1] CNN INDONESIA “ VIDEO: KASUS KEMATIAN NAKES DI INDONESIA TERTINGGI DI DUNIA” HTTPS://WWW.CNNINDONESIA.COM/TV/20200722141332-407-527638/VIDEO-KASUS-KEMATIAN-NAKES-DI-INDONESIA-TERTINGGI-DI-DUNIA; KATADATA.CO.ID “JUMLAH TENAGA KESEHATAN YANG MENINGGAL KARENA COVID-19 BERTAMBAH” DIAKSES 22 JULI 2020 HTTPS://DATABOKS.KATADATA.CO.ID/DATAPUBLISH/2020/07/15/JUMLAH-TENAGA-KESEHATAN-YANG-MENINGGAL-KARENA-COVID-19-BERTAMBAH, DIAKSES 22 JULI 2020.
[2] KOMPAS.COM “ANGKA KEMATIAN TENAGA MEDIS KARENA CORONA TINGGI, MENKO PMK: JANGAN SEMBRONO” 17 JULI 2020 HTTPS://REGIONAL.KOMPAS.COM/READ/2020/07/17/17521881/ANGKA-KEMATIAN-TENAGA-MEDIS-KARENA-CORONA-TINGGI-MENKO-PMK-JANGAN-SEMBRONO?PAGE=ALL DIAKSES 23 JULI 2020.
[3] KOMPAS.COM “3.000 TENAGA KESEHATAN MENINGGAL AKIBAT COVID-19, INI NEGARA TERBANYAK” 14 JULI 2020 HTTPS://WWW.KOMPAS.COM/TREN/READ/2020/07/14/125100165/3000-TENAGA-KESEHATAN-MENINGGAL-AKIBAT-COVID-19-INI-NEGARA-TERBANYAK?PAGE=ALL DIAKSES 23 JULI 2020.
[4] GRID HEALTH“IDI: TINGKAT KEMATIAN TENAGA KESEHATAN DI INDONESIA AKIBAT COVID-19 TERTINGGI DI DUNIA” 26 JUNI 2020 HTTPS://HEALTH.GRID.ID/READ/352214012/IDI-TINGKAT-KEMATIAN-TENAGA-KESEHATAN-DI-INDONESIA-AKIBAT-COVID-19-TERTINGGI-DI-DUNIA?PAGE=ALL DIAKSES 23 JULI 2020.
[5] KORAN TEMPO, “KEMATIAN TENAGA KESEHATAN MELUAS KE PUSKESMAS” 9 JULI 2020 HTTPS://KORAN.TEMPO.CO/READ/BERITA-UTAMA/455210/KEMATIAN-TENAGA-KESEHATAN-MELUAS-KE-PUSKESMAS DIAKSES 23 JULI 2020.
[6] Q (A) XU, A SALIMI, N TORUN, “PHYSICIAN DEATHS FROM CORONA VIRUS (COVID-19) DISEASE” OCCUPATIONAL MEDICINE, VOLUME 70, ISSUE 5, JULY 2020, PAGES 370–374 HTTPS://ACADEMIC.OUP.COM/OCCMED/ARTICLE/70/5/370/5837392 DIAKSES 23 JULI 2020.
[7] REPUBLIKA, “INDONESIA EXPLAIN CAUSES OF THE RISE IN COVID-19 CASE” 12 JUNI 2020 HTTPS://REPUBLIKA.CO.ID/BERITA/QBRZYZ440/INDONESIA-EXPLAIN-CAUSES-OF-THE-RISE-IN-COVID19-CASE DIAKSES 22 JULI 2020
[8] THE JAKARTA POST, “INDONESIA RECORDS SPIKE IN COVID-19 CASES AS GOVT EASES RESTRICTIONS” 10 JUNI 2020 HTTPS://WWW.THEJAKARTAPOST.COM/NEWS/2020/06/10/INDONESIA-RECORDS-SPIKE-IN-COVID-19-CASES-AS-GOVT-EASES-RESTRICTIONS.HTML DIAKSES 22 JULI 2020
[9] HALODOC, “TIMELINE VIRUS CORONA DARI DESEMBER 2019 HINGGA KINI” 31 MARET 2020 HTTPS://WWW.HALODOC.COM/ARTIKEL/TIMELINE-VIRUS-CORONA-DARI-DESEMBER-2019-HINGGA-KINI DIAKSES 22 JULI 2020
[10] IBID
[11] THE JAKARTA POST, “INDONESIA’S VIRUS CASES, DEATHS ACCELERATE AFTER REOPENING” 19 JULI 2020 HTTPS://WWW.THEJAKARTAPOST.COM/NEWS/2020/07/19/INDONESIAS-VIRUS-CASES-DEATHS-ACCELERATE-AFTER-REOPENING.HTML DIAKSES 22 JULI 2020
[12] THE JAKARTA POST, “WIDESPREAD USE OF RAPID TEST IN VIRUS STRICKEN INDONESIA RAISES QUESTIONS” 14 JULI 2020 HTTPS://WWW.THEJAKARTAPOST.COM/NEWS/2020/07/14/WIDESPREAD-USE-OF-RAPID-TESTS-IN-VIRUS-STRICKEN-INDONESIA-RAISES-QUESTIONS.HTML DIAKSES 22 JULI 2020
[13] KATADATA.CO.ID, “INFOGRAFIK RASIO POSITIF COVID-19 INDONESIA TERTINGGI” 4 AGUSTUS 2020 HTTPS://KATADATA.CO.ID/ARIAYUDHISTIRA/INFOGRAFIK/5F28B875A8D8C/RASIO-POSITIF-COVID-19-INDONESIA-TERTINGGI DIAKSES 4 AGUSTUS 2020
[14] LIPUTAN 6, “BERTAMBAHNYA KASUS COVID-19 DI IBU KOTA AKIBAT LONJAKAN KLASTER PERKANTORAN, INI FAKTANYA” 29 JULI 2020 HTTPS://WWW.LIPUTAN6.COM/NEWS/READ/4317814/BERTAMBAHNYA-KASUS-COVID-19-DI-IBU-KOTA-AKIBAT-LONJAKAN-KLASTER-PERKANTORAN-INI-FAKTANYA DIAKSES 4 AGUSTUS 2020
[15] “TIM PENDUKUNG TELEMEDICINE” HTTPS://COVID19.GO.ID/