top of page
  • Bahar

REKOMENDASI KEBIJAKAN TERKAIT DENGAN KEJADIAN LUAR BIASA COVID-19


REKOMENDASI KEBIJAKAN


A) Terkait dengan Ekonomi, Insentif dan Perpajakan


1. Pemberian relaksasi (fiskal dan non-fiskal) terhadap infrastruktur konektivitas yang terkena dampak dari COVID-19, mengingat pemberian insentif non-fiskal belum dilakukan oleh pemerimtah, dan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah melalui PMK 23/2020 terbatas pada industri manufakturing dan jasa terkait industri manufakturing.


2. Pemberian insentif fiskal dan non fiskal pada kegiatan usaha perdagangan besar produk farmasi, Alat Pelindung Diri (APD), dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan penanganan COVID-19, termasuk testing kit.


3. Pemberian insentif fiskal dan non fiskal pada kegiatan usaha perdagangan besar produk yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, untuk menjaga ketersediaan produk-produk tersebut (misal: terhadap produk-produk yang saat ini kegiatan produksinya telah diberikan insentif fiskal melalui PMK 23/2020)


4. Penerbitan panduan atau peraturan mengenai batas atas harga jual produk farmasi, Alat Pelindung Diri (APD), dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan penanganan COVID-19, termasuk testing kit.


5. Penerbitan panduan atau peraturan mengenai batas atas harga jual produk yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, untuk menjaga ketersediaan produk-produk tersebut (misal: terhadap produk-produk yang saat ini kegiatan produksinya telah diberikan insentif fiskal melalui PMK 23/2020)


6. Penganggaran untuk insentif Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non-Tunai kepada masyarakat tertentu guna menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan pangan selama adanya kebijakan stay at home. Untuk mempercepat hal ini, pemerintah dapat menggandeng beberapa perusahaan ojek daring dan asosiasi salah satunya Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI).


7. Mempercepat realisasi program penurunan tarif listrik dalam rangka mendukung kebijakan work from home.


8. Relaksasi biaya penggunaan internet untuk keperluan-keperluan tertentu (misalnya untuk aplikasi-aplikasi berbasis Pendidikan) guna mendukung kegiatan belajar dari rumah.



B) Terkait dengan Logistik dan Jalur Transportasi

9. Terkait dengan penerbitan PP21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah perlu menerbitkan SOP mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pembatasan sosial yang dimaksud, juga guna memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin.

11. Pembukaan bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dengan memperhatikan aspek keamanan wilayah sehingga bantuan alat kesehatan dapat diterima dan arus logistik kebutuhan pokok tetap terjaga.


12. Menetapkan kebijakan pulang kampung berupa penetapan red zone untuk wilayah yang dilarang untuk mudik (baik keluar maupun masuk). Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus menyiapkan aparat pelaksana kebijakan.. Dalam hal ini, perlu juga penerbitan SOP agar pelaksanaan pembatasan ini berjalan sesuai dengan tujuan kebijakan.



C) Terkait dengan Infrastruktur Kesehatan dan Penyediaan Alat Kesehatan

13. Refocusing APBN pada infrastruktur kesehatan (baik revitalisasi rumah sakit, pembelian alat-alat kesehatan modern, serta peningkatan layanan kesehatan berbasis digitial). Hal ini dapat dilakukan dengan misalnya memotong anggaran pada sektor lain (contoh infrastruktur ekonomi). Sebagai alternatif, pembangunan infrastruktur berbasis ekonomi nantinya dapat dikembangkan melalui mekanisme swasta murni, KPBU, PINA, dan pembiayaan lainnya sehingga tidak lagi memberatkan APBN.


14. Pengembangan infrastruktur kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19, bisa dilakukan dengan mengembangkan kerjasama antara pemerintah dengan rumah sakit rujukan (baik swasta maupun rumah sakit pemerintah dalam penanganan Covid-19), atau pembukaan fasilitas pelayanan kesehatan darurat Covid-19 (misal: peruntukan Wisma Atlet untuk perawatan pasien Covid-19)


15. Merujuk bahwa kerjasama antara pemerintah dengan platform kesehatan digital telah dilakukan, maka pemerintah perlu menerbitkan peraturan agar pelayanan kesehatan melalui platform digital dapat dilakukan (saat ini peraturan eksisting hanya membolehkan konsultasi dilakukan antar fasilitas kesehatan), sehingga terdapat kepastian hukum bagi penyelenggara platform kesehatan berbasis online.


16. Penambahan lingkup kerjasama antara pemerintah melalui Gugus Tugas dengan swasta untuk mengambil data ODP, PDP, orang yang positif terkena Covid-19, dan yang telah sembuh ke fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat bisa mendapat data yang up to date dan transparan. Skema tersebut juga harus didasari dengan instrumen yang jelas, mengingat terdapat kewajiban perlindungan oleh dokter, tenaga medis, dan petugas pelayanan kesehatan dalam mengalihkan data pasien ke pihak lain.


17. Kolaborasi antara sektor pubik dan sektor swasta untuk menyediakan fasilitas laboratorium untuk testing dan memproduksi testing kit.


18. Kolaborasi antara sektor publik dengan perusahaan manufaktur untuk memproduksi produk farmasi, Alat Pelindung Diri (APD), dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan penanganan Covid-19, termasuk testing kit.



D) Terkait dengan Ketenagakerjaan

19. Mempercepat realisasi program kartu prakerja sebagaimana telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 dengan cara menerbitkan aturan pelaksanaan yang diperlukan. Misalnya, jenis-jenis pelatihan yang dapat diikuti oleh para pencari kerja serta besaran insentif dan jangka waktu bagi para pencari kerja untuk dapat menerima insentif. Diperlukan pula insentif khusus untuk para korban PHK dengan umur tertentu (yang tidak memungkinkan lagi mengikuti pelatihan) yang disebabkan oleh COVID-19.


20. Keterlibatan asosiasi pengusaha dalam rangka merumuskan aturan pelaksanaan dari pemberian kartu prakerja. Sehingga, pelatihan yang dilaksanakan dapat bermanfaat dan terjadi matchmaking antara pencari kerja dengan pengusaha.


21. Apabila telah terdapat matchmaking sebagaimana disebutkan di atas, langkah selanjutnya adalah dapat diterapkan pembatasan penggunaan tenaga kerja asing selama periode tertentu (yaitu selama proses pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan oleh COVID-19). Dengan demikian, para pekerja yang kehilangan pekerjaannya pada saat pandemi COVID-19, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan pekerjaan lagi.

0 views
bottom of page