top of page
  • Bahar

REKOMENDASI KEBIJAKAN UNTUK KEBERLANGSUNGAN USAHA DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI WABAH COVID



Wabah COVID-19 merupakan wabah penyakit global, yang mempengaruhi kesehatan dari lebih dari 1 juta penduduk dunia. Selain berdampak pada kesehatan manusia, wabah COVID-19 juga telah memberikan efek dan konsekuensi yang cukup hebat terhadap pelaku usaha di dunia, tidak terkecuali perusahaan yang terdapat di Indonesia. Tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang terganggu aktivitasnya bahkan harus menghentikan aktivitasnya, baik yang bersifat sementara atau permanen, dikarenakan adanya wabah COVID-19 ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah berkewajiban menjaga keberlangsungan usaha di Indonesia agar pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat terus berjalan. Berikut adalah sejumlah rekomendasi kebijakan yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha di Indonesia:

Pemberian Pinjaman dan/atau Pembiayaan

Pada tanggal 16 Maret 2020, Pemerintah mengundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK 11/2020”). POJK 11/2020 menetapkan bahwa bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan oleh bank masih bersifat sukarela dan OJK perlu menetapkan bank untuk melaksanakan kebijakan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan ini. Untuk menjalankan kebijakan ini, OJK perlu menetapkan secara rinci kriteria – kriteria perusahaan atau UMKM yang dapat menerima pinjaman dan/atau pembiayaan dari bank. POJK 11/2020 hanya membagi kriteria berdasarkan plafon kredit atau pembiayaan yang diberikan, yaitu melebihi atau tidak melebihi Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). OJK perlu menetapkan kriteria spesifik misalnya berapa penurunan suku bunga yang akan diberikan, berapa lama jangka waktu penundaan pembayaran akan diberikan, dsb. Beberapa negara lain, seperti China dan Italia, telah menetapkan kriteria spesifik terkait jangka waktu dan pemangkasan suku bunga.[1]

Pemberian Hibah berupa Bantuan Langsung Tunai

Pemerintah perlu mengalokasikan dana nasional untuk pemberian hibah dalam bentuk bantuan langsung tunai dengan jumlah yang ditentukan terhadap perusahaan dan UMKM di Indonesia yang tergolong sebagai perusahaan kecil yang mengalami kerugian dengan nilai tertentu dengan adanya wabah COVID-19. Untuk itu, Pemerintah perlu menetapkan secara rinci kriteria dari perusahaan kecil yang dapat menerima bantuan langsung tunai tersebut. Penggunaan data dan pemetaan terhadap sejumlah perusahaan kecil yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai perlu dilakukan oleh Pemerintah sehingga pemberian hibah ini tidak salah sasaran. Bantuan langsung tunai ini dapat membantu sejumlah perusahaan kecil untuk membayar biaya operasionalnya seperti pembayaran uang sewa kantor, gaji karyawan dan biaya – biaya operasional lainnya.

Implementasi Kebijakan Relaksasi Pajak

Pada tanggal 1 April 2020, Pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (“PMK 23/2020”) yang memberikan insentif pajak berupa penanggungan PPh Pasal 21 oleh Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN. Selain itu, pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“PERPU 1/2020”) yang memberikan penyesuaian tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum dapat terlaksana dikarenakan belum ada peraturan pelaksana dari PERPU 1/2010. Oleh karena itu, Pemerintah harus dengan segera mengeluarkan peraturan pelaksana dari PERPU 1/2020 agar pemberian relaksasi pajak yang diatur dalam PERPU 1/2020 dapat segera diterapkan.

Selain itu, dengan adanya wabah COVID-19, akan banyak perusahaan yang membantu perusahaan lain dengan pemberian hibah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterapkan pembebasan pajak hibah terhadap perusahaan penerima hibah dan relaksasi pajak terhadap perusahaan pemberi hibah. Adapun pemerintah sebelumnya perlu menetapkan kriteria perusahaan penerima hibah yang dapat memperoleh pembebasan pajak hibah dan perusahaan pemberi hibah yang mendapat relaksasi pajak (tax deductible) agar penerapan kebijakan tersebut tidak salah sasaran.

Pembatasan Kegiatan Operasional Bandara - Bandara dan Pelabuhan - Pelabuhan di Indonesia

Pada tanggal 3 April 2020, Pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (“Permenkes 9/2020”), yang memungkinkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas permohonan gubernur/bupati/walikota untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) terhadap suatu wilayah. PSBB dalam Permenkes 9/2020 didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu menetapkan bahwa bandara dan pelabuhan yang terdapat pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB untuk tetap buka dan beroperasi untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kekarantinaan yang berlaku di bandara dan/atau pelabuhan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tata cara penanganan situasi darurat kesehatan di bandar udara sebagaimana terdapat pada Convention on International Civil Aviation, Guide to Hygine and Sanitation in Aviation yang disusun oleh World Health Organization, serta ketentuan internasional lainnya yang berlaku.

Internet Gratis

Dengan adanya wabah COVID-19, banyak perusahaan di Indonesia yang menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Dalam pelaksanaan kebijakan work from home, para pekerja membutuhkan koneksi internet yang berkualitas dan stabil untuk pemenuhan pekerjaannya. Program internet gratis ini perlu difokuskan pada penyelenggaraan layanan publik dan infrastruktur kritis (kesehatan, transportasi, dan energi) untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh pihak swasta, antara lain: 1) Rumah sakit swasta kepada pasien (hospital care), dan 2) Perusahaan rintisan yang melayani penanganan COVID-19, pasien, dan/atau konsumen (community care). Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kebijakan work from home, Pemerintah dapat mengusulkan pemanfaatan dana USO (Universal Service Obligation) dan/atau PNBP lain sebagai kompensasi operator telekomunikasi yang diwajibkan memberikan layanan internet gratis untuk pelayanan publik dan penyelenggaraan infrastruktur kritis tersebut.

Layanan Konsultasi dan Perizinan yang Responsif dan Mudah Dijangkau

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sejumlah perusahaan di Indonesia tidak jarang perlu untuk berhubungan dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintahan lainnya, baik untuk keperluan konsultasi ataupun untuk memperoleh suatu izin. Dalam situasi seperti ini, komunikasi antara sejumlah perusahaan di Indonesia dan kementerian serta lembaga pemerintahannya perlu dijaga agar tetap efektif. Untuk itu, kementerian - kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya harus melaksanakan kebijakan yang seragam, yaitu penyediaan layanan melalui telepon, aplikasi chat, dan media sosial daring lainnya dengan kualitas dan kuantitas sumber daya yang memadai.

Pemberian layanan yang responsif perlu diberlakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga negara di Indonesia sehingga sejumlah perusahaan di Indonesia tetap dapat berkonsultasi dan memperoleh izin yang diperlukan tanpa harus datang ke kantor dari kementerian dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

Selain itu, terkait dengan layanan perizinan, Pemerintah perlu membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP atau one-stop services platform) untuk pelayanan perizinan terkait dengan rumah sakit dan pelayanan kesehatan serta perizinan terkait impor dan distribusi alat kesehatan terkait penanganan COVID-19, agar tidak terjadi pelemparan atau konflik kewenangan antara kementerian yang satu dengan kementerian yang lainnya.

[1] HTTPS://WWW.IMF.ORG/EN/TOPICS/IMF-AND-COVID19/POLICY-RESPONSES-TO-COVID-19#C

0 views
bottom of page