top of page
  • Bahar

SURVIVAL INDUSTRI PENERBANGAN DI MASA PANDEMI



COVID-19 telah memaksa negara-negara di dunia menerapkan kebijakan lockdown yang berdampak terhadap industri penerbangan. ICAO melaporkan adanya penurunan 2.605 hingga 2.894 juta penumpang pesawat, yang berkontribusi pada potensi hilangnya pendapatan operasional maskapai kurang lebih 352 hingga 390 miliar dolar (Effects of novel coronavirus (COVID-19) on civil aviation: economic impact analysis). Di Indonesia sendiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jumlah penerbangan di Indonesia mengalami penurunan angka yang sangat signifikan, yaitu yang sebelumnya terdapat 79.000 penerbangan menjadi 70 penerbangan (CNN Indonesia, 04/05/2020). Dalam rangka mempertahankan industri penerbangan, beberapa negara mengeluarkan stimulus kebijakan yang ditujukan khusus untuk industri penerbangan.

Operator bandara asal Prancis seperti Groupe ADP, mengeluarkan kebijakan berupa penundaan pembayaran biaya parkir dan peniadaan biaya sewa dan leasing. Di Asia, negara Thailand juga membebaskan biaya parkir pesawat, memberikan potongan biaya lepas landas dan pendaratan sebesar 50%, dan juga potongan harga tambahan untuk biaya garbarata dan regulatory fee kepada negara yang dianggap sebagai daerah berisiko tinggi infeksi COVID-19. Potongan harga juga diberikan untuk biaya bandara lainnya seperti biaya sewa kantor untuk operator udara nasional Thailand. Selain Thailand, China juga memberikan potongan biaya-biaya di bandara seperti potongan atas layanan navigasi udara, potongan biaya pendaratan pada bandara CAT I dan CAT II sebesar 10%, dan membebaskan biaya parkir pesawat.

Di Indonesia sendiri, terdapat bandara yang sudah menerapkan kebijakan kelonggaran pembayaran sewa. Seperti pada Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) misalnya, yang menerapkan potongan biaya sewa sebesar 50% untuk biaya pada bulan Mei-Juni, dan potongan sebesar 40% di luar bulan tersebut yang mana biaya sewa bulan Mei-Agustus harus dibayarkan paling lambat awal September 2020. Selain itu, untuk sementara waktu biaya bagi hasil di HLP juga ditiadakan. Stimulus berupa pengurangan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara juga diharapkan maskapai. Selain itu, operator bandara juga berencana untuk memberikan kemudahan berkaitan dengan biaya counter, parkir dan pendaratan pesawat. Kemudahan tersebut akan diberikan dengan jumlah yang berbeda-beda untuk setiap maskapai, disesuaikan dengan ukuran dan jenis pesawat dari maskapai tersebut.

Di samping kebijakan pemotongan atau penghilangan biaya yang berlaku di bandara, salah satu stimulus yang juga dapat menolong industri penerbangan adalah stimulus perpajakan. Di Amerika Serikat (AS) misalnya, the National Business Aviation Association (NBAA) – menunda pembayaran pajak penerbangan dan/atau pajak bahan bakar pesawat. Pesawat yang beroperasi di bawah ketentuan Federal Aviation Regulations (FAR) bagian 135 akan mendapatkan pembebasan pajak tiket sebesar 7.5% (tujuh koma lima persen) yang biasanya dibebankan kepada penumpang pesawat. Pembebasan pajak tiket ini diberikan mulai dari tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 1 Januari 2021. NBAA juga mengumumkan pembebasan pajak bahan bakar sebesar USD 4.3 sen per galon. Serupa dengan AS, pemerintah Thailand juga menerapkan kebijakan penurunan pajak atas bahan bakar dari yang semula THB 4.6 (USD 0,15) per liter menjadi THB 2 (USD 0.064) per liter. Tidak hanya melakukan penurunan biaya bahan bakar, pemerintah Thailand juga menurunkan biaya kedatangan dan keberangkatan dari dan ke luar negeri, dari yang semula adalah THB 15 (USD 0,48) menjadi THB 10 (USD 0,32) per kedatangan atau keberangkatan luar negeri. Pembebasan biaya kedatangan dan keberangkatan ini diberikan sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Beralih ke Indonesia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan paket stimulus kebijakan perpajakan, walaupun sifatnya tidak secara khusus ditujukan hanya untuk industri penerbangan saja. Salah satu kebijakan tersebut adalah insentif untuk wajib pajak terdampak virus Covid-19 sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 110/PMK.03/2020 (“PMK”). Berdasarkan PMK tersebut, terdapat setidaknya 5 jenis insentif pajak yang dapat diberikan kepada wajib pajak terdampak virus COVID-19 dengan kriteria tertentu, yaitu, insentif Pph 21, insentif Pph final, insentif Pph 22, insentif angsuran Pph 25, dan insentif PPN. Adapun industri pesawat terbang dan perlengkapannya beserta jasa reparasi pesawat terbang termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha yang dapat menikmati insentif perpajakan tersebut.

Meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan stimulus kebijakan untuk berbagai industri, kebijakan khusus terhadap sektor penerbangan sebagaimana sudah menjadi fokus di negara lain tetap diperlukan Mengingat penerbangan sebagai industri yang paling terdampak. Komunikasi antara operator bandara, maskapai, dan tenant di bandara akan menjadi kunci penting. Sebagai contoh, apa yang diterapkan pada bandara HLP dapat diterapkan pada bandara lainnya. Selain itu, pemotongan PPN atas avtur yang saat ini berlaku di Indonesia, yang persentasenya juga cukup signifikan yakni 10%, patut dipertimbangkan untuk menekan harga tiket pesawat yang diharapkan dapat mendorong wisatawan untuk kembali menggunakan moda transportasi udara, khususnya selama masa pandemi ini.

Dalam menghadapi krisis saat ini, diharapkan seluruh pihak dalam industri aviasi dapat melakukan kolaborasi dan penanggungan beban secara bersama dan proporsional. Solusi dan/atau kebijakan yang diterapkan tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan memperhatikan keberlanjutan industri aviasi secara keseluruhan, baik selama pandemi Covid-19 berlangsung maupun persiapannya untuk menghadapi keadaan pasca pandemi. Dengan adanya kebijakan yang tepat dengan didukung fakta , seluruh pemangku kepentingan dalam industri aviasi diharapkan dapat bertahan dan siap untuk bangkit.


16 views
bottom of page